countryside1.pngcountryside2.pngcountryside3.pngcountryside4.pngcountryside5.pngcountryside6.png

Kantor Hijau dan Sehat

 

A.           Latar Belakang

 

 Upaya penyehatan lingkungan yang ditunjukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kima, biologi, maupun sosial untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Lingkungan. Pada pelaksanaannya, upaya tersebut dilakukan dengan penyehatan, pengendalian, dan pengamatan terhadap lingkungan Pemukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi serta Tempat Dan Fasilitas Umum melalui media lingkungan bangunan kantor yang terdiri dari air, energi, udara dalam ruang, sanitasi perkantoran serta lahan dan penghijauan, untuk mencegah terjadinya penularan penyakit, kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengguna kantor.

 

Bangunan kantor sebagai tempat kerja, diwajibkan memenuhi persyaratan teknis maupun kebersihan sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja dan menjaga kesehatan tenaga kerja. Bangunan kantor yang tidak memenuhu syarat berpotensi sebagai sumber penularan penyakit dan kecelakaan. Bangunan kantor biasanya berupa ruang tertutup, dimana kualitas udaranya mempunyai peranan penting dalam penularan penyakit. Berbagai studi memperkirakan, kualitas udara dalam ruang diperkirakan tiga hingga lima sebagai tempat beresiko bagi kesehatan masyarakat (US Environmental Protection Agency/USEPA 2012). Hal tersebut karena kantor adalah tempat beragam kegiatan manusia, material bangunan serta perlatan, dan semakin diperburuk dengan tata pemeliharaan serta perilaku manusia yang tidak menyadari akan pentingnya kesehatan dan kepedulian terhadap lingkungan.

 

Kantor, baik dalam sifatnya sebagai bangunan fisik maupun dalam kegiatan operasionalnya, bertkontribusi besar terhadap penurunan kualitas lingkungan yang dampak turunannya adalah penurunan kualitas kesehatan. Kantor sering disebut sebagai pengguna sumber daya alam yang cukuo besar, melalui pemanfaatan bahan bangunan, listrik, air, kertas, serta limbah domestik yang mencemari lingkungan (USEPA 2012). Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mendorong dan memfasilitasi prkarsa para pemangku kepentingan dalam melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim melalui pengelolaan bangunan ramah lingkungan uyang diamanatkan dalam Undang-undang No.32 Tahun 2009. Instrukis Presiden No. 13 Tahun 2013  tentang Hemat Energi dan Air juga menekankan pentingnya melakukan langkah-langkah penghematan energi dan air di lingkungan instansi masing-masing dan atau di lingkungan BUMN dan BUMD.

 

Persyaratan bangunan gedung juga diamanatkan dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam Undang-undang tersebut juga ditekankan persyaratan kesehatan bangunan gedung yang meliputi sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi dan penggunaan bahan bangunan gedung.

 

Terkait dengan pengendalian lingkungan di daerah telah diterbitkan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan bahwa, pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib pemerintah daerah.

 

Dalam rangka penerapan dan pengelolaan lingkungan untuk seluruh aktivitas yang dilakukan di dalam kantor, beberapa sektor baik di pusat maupun di daerah telah melakukan penilaian dengan menggunakan instrumen Pengembangan Pelaksanaan Eco-Office oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Penghargaan Efisiensi Energi Nasional oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Penilaian Green Office oleh Kementerian Kesehatan, Pedoman Pelaksanaan Kantor Berbudaya Lingkungan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).

 

Aspek-aspek penilaian kegiatan Green Office yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan Tahun 2012 dan 2013 dilakukan menggunakan instrumen dengan indikator terbatas, seperti Penghematan Listrik; Pengelolaan Air; Pengurang-Pemakaian Kembali dan Pendaur-ulangan Limbah / Sampah; Penghijauan, Kualitas Udara Dalam Ruang dan Penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM). Pelaksanaan penilaian tersebut di atas, memerlukan pedoman sebagai acuan bagi berbagai pihak.

 

B.           Pengertian Dasar

 

Kantor adalah balai (gedung, rumah, ruangan) tempat mengurus suatu pekerjaan (perusahaan dan sebagainya) atau tempat kerja.

 

Kantor Hijau adalah kanor yang struktur dan proses pengelolaannya efisien dalam menggunakan sumber daya dan berwawasan lingkungan sepanjang siklus hidupnya dimulai dari penentuan lokasi, desian dan konstruksi gedung kantor, kegiatan operasional, pemeliharaan dan renovasi yang diselenggarakan di dalamnya, hingga perilaku penggunanya sehingga tujuan Kantor Hijau dapat terwujud. Menurut berbagai sumber, ditambahkan bahwa dalam pengelolaan sebuah Kantor Hijau, turut memperhitungkan faktor ekonomi, pemanfaatan, keandalan bangunan, hingga kenyamanan penghuninya (USEPA, 2012). Definisi kantor hijau juga dapat mengikuti definisi bangunan gedung yang memiliki fungsi perkantoran yang telah memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau atau bangunan ramah lingkungan sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang bangunan hijau atau bangunan ramah lingkungan.

 

Kantor Sehat adalah kantor yang tidak menimbulkan gangguan kesehatan dan keselamatan bagi tenaga kerja (Occupational Safety and Health Administration, 1999). Kantor Hijau dan Sehat adalah kantor yang struktur dan proses pengelolaannya efisien dalam penggunaan sumber daya dan berwawasan lingkungan, serta tidak menimbulkan gangguan kesehatan dan keselamatan bagi tenaga kerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas. Pengelola/Penyelenggara Bangunan Kantor adalah orang, badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pengelola/penyelenggara bangunan kantor. Penanggung jawab adalah seseorang yang diberikan kewenangan untuk mengelola dan bertanggung jawab kepada seluruh aktivitas kantor.

 

Pengguna Bangunan Gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/bukan pemiliki bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung yang menggunakan dan/mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. Pengunjung adalah seorang atau sejumlah orang yang ikut beraktivitas dan menggunakan kantor secara sementara

 

 

C.           Tujuan dan Sasaran

 

Tujuan Umum

 

Memberikan informasi dan acuan kepada pemilik dan/atau pengelola kantor dalam mewujudkan kantor yang hijau dan sehat sehingga dapat mendukung produktivitas tenaga kerja.

 

Tujuan Khusus

 

Kantor Hijau dan Sehat selain memiliki Tujuan Umum, juga memiliki Tujuan Khusus sebagai berikut :

 

1.   Sebagai acuan kepada pengelola kantor dalam melaksanakan manajemen antara lain; menyusun kebijakan, sosialisasi dan monitoring evaluasi kantor hijau dan sehat.

 

2.   Sebagai acuan kepada pengelola kantor, tenaga kerja dan pengunjung mengenai persyaratan bangunan kantor yang  memiliki pengelolaan energi, air yang efisien, dapat mengkondisikan kualitas udara dalam ruang yang baik, higienis dan sanitasi pekantornn bbk, serta lahan dan penghijauan yang baik.

 

3.   Sebagai acuan kepada pengelola kantor, tenaga kerja dan pengunjung dalam berlaku hidup bersih dan sehat, dan diharapkan pada akhirnya terjadi perubahan perilaku hidup sehat dan ramah lingkungan.

 

Sasaran

 

Pengelola/penyelenggara, penanggung jawab, pengguna, tenaga kerja, dan pengunjung Perkantoran.

 

Ruang Lingkup

 

1.   Aspek Pengelolaan Bangunan Kantor Hijau dan Sehat mencakup manajemen pemeliharaan bangunan dan lingkungan Kantor Lama dan kantor yang melakukan renovasi dan pengembangan.

2.   Aspek Bangunan Kantor Hijau, mencakup isu manajemen kantor hijau dan sehat, pengelolaan air, penghematan energi, kualitas udara dalam 33ruang, hygiene dan sanitasi perkantoran, serta lahan dan penghijauan.

3. Aspek Kesehatan Penghuni Bangunan Kantor, mencakup perilaku penghuni.