Pengelolah Limbah Padat

Upaya pengelolaan limbah padat menjadi kewajiban manajemen dan tenaga kerja yang berada di suatu kantor, Upaya yang dapat dilakukan :

1.         Upaya pemilahan sampah berdasarkan kategori organik, anorganik, daur ulang, guna ulang, B3 dan residu. Apabila tidak memungkinkan, sampah yang dihasilkan minimal dipilah menjadi tiga (3) kategori, yaitu sampah organik, anorganik dan B3.

2.         Penyediaan fasilitas untuk memilah dan mengumpulkan sampah penampungan sampah sementara sesuai jenis pemilahan. Fasilitas tersebut dapat berupa :

·      Tempat sampah disesuaikan dengan volume sampah yang dihasilkan oleh penghuni kantor/ruangan, dan ditempatkan yang mudah dijangkau oleh penghasil sampah. Tempat sampah tersebut harus tertutup, tutupnya mudah dibuka dan seminal mungkin tidak memerlukan kontak langsung dengan tangan (sebaiknya tempat sampah yang dibuka dengan injakan terutama untuk sampah organik), untuk tujuan kesehatan.

·      Tempat penanggulangan sementara (TPS) yang berada di dalam lahan gedung, dimana disarankan untuk tersolir lokasinya dan aman dari gangguan pemungutan sampah liar dari luar bangunan ataupun binatang.

·      Pengangkutan sampah oleh pihak ketiga, sebaliknya pengangkutan dilakukan secara rutin dan jangan menunggu sampai sampah menumpuk di lingkungan kantor.

·      Apabila memungkinkan, disediakan pula unit fasilitas pengolahan sampah organik untuk menjadi kompos dan lain sebagainya.

3.         Pemanfaatan dapat dilakukan seperti halnya :

·      Memakai kembali kedua sisi kertas untuk fotocopy/fax/kegiatan tulis menulis.

·      Membuat hasil kompos untuk pupuk organik.

4.         Melakukan sosialisasi, baik berupa edaran, bulletin, poster, stiker yang mudah dibaca oleh seluruh penghuni kantor terutama dekat sampah.

5.         Memantau rencana pengelolaan limbah dengan target utama yang harus diprioritaskan adalah dengan pengurangan, penggunaan kembali dan daur ulang, dimana tujuan utamanya adalah mencari kemungkinan meminimalisasi limbah sehingga mengurangi pula proses penanganan limbah yang dibutuhkan.

6.         Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sarana pengelolaan sampah yang sudah disediakan secara berkala dengan memakai metode yang telah disepakati dan diatur bersama di dalam SOP yang ada.

7. Mempunyai manajemen pengelolaan barang bekas, jikamemungkinkan dapat menyediakan standar prosedur dan laporan penyaluran barang bekas yang masih dapat dimanfaatkan seperti furniture, peralatan elektronik dan suku cadang melalui donasi atau pelelangan barang bekas dalam jangka waktu 6-12 bulan terakhir, baik kepada pihak luar ataupun pihak tenaga kerja internal.