Pengelolaan Limbah Cair

Upaya Pengelolaan Limbah Cair menjadi kewajiban manajemen dan tenaga kerja yang berada di suatu kantor, Upaya yang dapat dilakukan :

1.     Menyediakan saluran pembuangan limbah yang tertutup.

2.     Saluran pembuangan limbah yang bersumber dari kantin, dilengkapi alat penangkap lemak (grease trap) dan dipastikan aman disalurkan kesaluran umum.

3.     Menyediakan instalasi pengelolaan limbah dari toilet, seperti septik tank yang aman atau alat pengelolahan limbah.

4.     Khusus limbah laboratorium, rumah sakit, rumah bersalin, apotik yang menghasilkan limbah yang bersifat infeksius harus diperlakukan khusus sesuai pengelolaan limbah cair seperti IPAL dan air limbah yang salurkan ke badan air harus memenuhi baku mutu lingkungan.

5.   Jika hendak mengolah limbah cair untuk keperluan air sekunder maka diperkenankan mengolahnya, sepanjang hasilnya memenyhi baku mutu sesuai peruntukannya.