Pengelolahan Lahan

Pengelolaan lahan bertujuan untuk menentukan pemilihan lokasi pembangunan yang tepat sehingga tidak sampai mengakibatkan konversi lahan untuk kegunaan ketersediaan ruang terbuka hijau yang sangat diperlukan dalam menjaga kesimbangan antara lingkungan alam dengan lingkungan binaan/buatan. Indikator yang sering digunakan antara lain :

 

a.       Adanya pengelolaan area terbuka yang cukup (disesuaikan dengan luasan lahan yang tersedia dikantor masing-masing) untuk ditanami tumbuhan/vegetasi sebagai ruang terbuka hijau.

b.     Ketersediaan ruang terbuka hijau, sebagai resapan air dan pelestarian habitat untuk berbagai jenis keragaman hayati yang dilindungui, besar dan luasnya disesuaikan dengan Undang-undang/Peraturan Daerah/Peraturan Gubenur setempat dimana bangunan kantor itu berada.

c.     Penggunaan materal penutup atap dan perkerasan lahan yang sesuai dan dapat menghindari efek pemanasan permukaan dan suhu sekitar.

d.    Penggunaan tanaman setempat yang berasal dari budi daya daerah setempat pula. Disesuaikan dengan daerah dimana bangunan kantor itu berada.

e.  Penyediaan pedestrian dan akses pejalan kaki disekitar bangunan yang menghubungkan antar bangunan serta menghubungkan pula bangunan dengan jalan umu sekitar lingkungan.