Limbah B3 dan Bahan Berbahaya

Limbah B3 dan bahan berbahaya tak luput pula dihasilkan oleh kegiatan di perkantoran yang umumnya berwujud limbah elektronik, diantaranya : komputer, printer dan tintanya, lampu, batu baterai, aki, sekering listrik, telepon genggam, oli bekas, pestisida dan herbisida dan lain sebagainya.

Upaya-upaya pembuangan, penempatan, penyimpanan dan pengelolaan limbah tersebut diatas harus mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu :

1.         Mencatat semua jenis dan jumlah bahan berbahaya yang digunakan dan berpotensi berada di dalam setiap produk bangunan dan produk perkantoran (contohnya bahan yang berpotensi meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif)

2.         Melakukan inventarisasi dan survey kondisi sistem penyimpanan bahan bakar dan penyimpanan sementara limbah B3 sebelum dikelola lebih lanjut.

3.         Perlu dilakukan pula pencatatan dan pelaporan bila kantor tersebut melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3-nya sendiri.

4.    Mengganti dengan bahan alternatif yang lebih dan ramah lingkungan (secara bertahap namun konsisten hingga tidak digunakan kembali)

5.   Harus mengikuti prosedur yang baik dan tepat dalam penyimpanan, penanganan, penggunaan dan cara pembuanagn sesuai peraturan yang berlaku.

6.  Bila dilakukan peyimpanan sementara di TPS, maka TPS tersebut perlu ada izin dari BPLHD.

7.   Melabelisasi limbah B3 terkait, identitas penghasil limbah B3, tanggal dihasilkan Limbah B3 dan tanggal pengemasan Limbah B3 tersebut.

8. Melakukan pelaporan manifest limbah B3 sesuai ketentuan (untuk limbah B3 yang dikelola oleh pihak ketiga).

9. Direkomendasikan untuk melakukan penghapusan dan metode pembuangan bahan berbahaya yang masih digunakan oleh pihak ketiga yang berwenang, kompeten dan bersertifikasi.