Pertamanan dan Penghijauan

Pertamanan dan Penghijauan memiliki beberapa kegiatan, sebagai berikut :

a.       Area pertamanan (lensekap) yang terbentuk dapat melindungi pejalan kaki agar terlindungi dari panas, cuaca, angin kencang serta rintangan lainnya yang berhubungan dengan kenyamanan manusia sesuai dengan Peraturan Menteri PU No. 5/PRT/M/2008 mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) (ada penanaman tanaman perindang dan tanaman hias).

b.   Manajemen hama terpadu dan gulma (“Pest Control” diusahakan secara organik), yang tidak organik perlu dibatasi ketat penggunaannya, hingga sama sekalai tidak digunakan hari.

c.    Pemeliharaan dan kebersihan pertamanan (lansekap) dengan mempergunakan teknologi yang ramah lingkungan, bebas bahan beracun dan diusahakan bebas kimia, serta tidak mengganggu habitat setempat.