Perencanaan Pengelolahan Lahan

 

 

Perencanaan Pengelolahan Lahan memiliki 2 pemanfaatan, sebagai berikut :

 

a.   Pemanfaatan lahan sesuai dengan tata guna lahan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, membangun di dalam kawasan yang telah dilengkapi sarana dan prasaarana (Permenpera No. 32/2006) tentang petunjuk teknis kawasan siap bangun dan lingkungan siap bangun.

 

b.   Jika ada proses renovasi, pengembangan atau bahkan pembangunan baru, perlu dihindari pembangunan dan pembukaan di area lahan hijau dan lahan baru.