Latar Belakang

 

Upaya penyehatan lingkungan yang ditunjukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kima, biologi, maupun sosial untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Lingkungan. Pada pelaksanaannya, upaya tersebut dilakukan dengan penyehatan, pengendalian, dan pengamatan terhadap lingkungan Pemukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi serta Tempat Dan Fasilitas Umum melalui media lingkungan bangunan kantor yang terdiri dari air, energi, udara dalam ruang, sanitasi perkantoran serta lahan dan penghijauan, untuk mencegah terjadinya penularan penyakit, kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengguna kantor.

 

Bangunan kantor sebagai tempat kerja, diwajibkan memenuhi persyaratan teknis maupun kebersihan sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja dan menjaga kesehatan tenaga kerja. Bangunan kantor yang tidak memenuhu syarat berpotensi sebagai sumber penularan penyakit dan kecelakaan. Bangunan kantor biasanya berupa ruang tertutup, dimana kualitas udaranya mempunyai peranan penting dalam penularan penyakit. Berbagai studi memperkirakan, kualitas udara dalam ruang diperkirakan tiga hingga lima sebagai tempat beresiko bagi kesehatan masyarakat (US Environmental Protection Agency/USEPA 2012). Hal tersebut karena kantor adalah tempat beragam kegiatan manusia, material bangunan serta perlatan, dan semakin diperburuk dengan tata pemeliharaan serta perilaku manusia yang tidak menyadari akan pentingnya kesehatan dan kepedulian terhadap lingkungan.

 

Kantor, baik dalam sifatnya sebagai bangunan fisik maupun dalam kegiatan operasionalnya, bertkontribusi besar terhadap penurunan kualitas lingkungan yang dampak turunannya adalah penurunan kualitas kesehatan. Kantor sering disebut sebagai pengguna sumber daya alam yang cukuo besar, melalui pemanfaatan bahan bangunan, listrik, air, kertas, serta limbah domestik yang mencemari lingkungan (USEPA 2012). Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mendorong dan memfasilitasi prkarsa para pemangku kepentingan dalam melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim melalui pengelolaan bangunan ramah lingkungan uyang diamanatkan dalam Undang-undang No.32 Tahun 2009. Instrukis Presiden No. 13 Tahun 2013  tentang Hemat Energi dan Air juga menekankan pentingnya melakukan langkah-langkah penghematan energi dan air di lingkungan instansi masing-masing dan atau di lingkungan BUMN dan BUMD.

 

Persyaratan bangunan gedung juga diamanatkan dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam Undang-undang tersebut juga ditekankan persyaratan kesehatan bangunan gedung yang meliputi sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi dan penggunaan bahan bangunan gedung. Terkait dengan pengendalian lingkungan di daerah telah diterbitkan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan bahwa, pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Dalam rangka penerapan dan pengelolaan lingkungan untuk seluruh aktivitas yang dilakukan di dalam kantor, beberapa sektor baik di pusat maupun di daerah telah melakukan penilaian dengan menggunakan instrumen Pengembangan Pelaksanaan Eco-Office oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Penghargaan Efisiensi Energi Nasional oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Penilaian Green Office oleh Kementerian Kesehatan, Pedoman Pelaksanaan Kantor Berbudaya Lingkungan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD). 

 

Aspek-aspek penilaian kegiatan Green Office yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan Tahun 2012 dan 2013 dilakukan menggunakan instrumen dengan indikator terbatas, seperti Penghematan Listrik; Pengelolaan Air; Pengurang-Pemakaian Kembali dan Pendaur-ulangan Limbah / Sampah; Penghijauan, Kualitas Udara Dalam Ruang dan Penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM). Pelaksanaan penilaian tersebut di atas, memerlukan pedoman sebagai acuan bagi berbagai pihak.