Penghijauan pertamanan adalah usaha penataan lingkungan dengan mempergunakan tanaman sebagai materi pokoknya, lingkungan yang baik dan sehat adalah hak dan kewajiban seluruh lapisan masyarakat baik swasta maupun pemerintah untuk mewujudkannya. Mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan, asri, serasi dan lestari menuntut agar selalu menghijaukan kota. Menurut Manan (1976) dan Supriyanto (1984) Penghijuan ialah kegiatan penanaman pada lahan diluar lingkungan hutan, terutama ialah pada tanah milik rakyat dengan tanaman keras, contohna ialah jenis-jenis pohon hutan, pohon buah, tanaman perkebunan, tanaman penguat teras, tanaman pupuk hijau dan juga rumput pekan ternak. Tujuan penanaman ini ialah agar lahan tersebut dapat dipulihkan, dipertahankan serta ditingkatkan kembali kesuburannya. Begitu juga menurut Buku pedoman Kantor Hijau dan Sehat Lahan dan Penghijauannya memiliki beberapa kegiatan yaitu, terdiri dari :
1. Pengelolahan Lahan
2. Perencanaan Pengelolahan Lahan
3. Pertamanan dan Penghijauan
4. Pengendalian Air Hujan
5. Aksesibiltas