Berikut penjelasan Kenyamanan Spasial / Ergonomi pada pendekatan K3, sebagai berikut :
1. Kepadatan Ruang Kerja
Dalam menghitung luas ruang kerja pada bangunan gedung kantor,ditentukan berdasarkan ketentuan standar luas ruang kerja pada gedung kantorpemerintah dengan klasifikasi tidak sederhana, yaitu rata-rata sebesar 10 m2 perpengguna.Kebutuhan total luas ruang kerja juga dihitung berdasarkan jumlah pengguna yang akan ditampung dikalikan standar luas sesuai dengan klasifikasi bangunannya.
2. Ergonomi (dari fasilitas dan sistem kerja yang disediakan)
Data menyangkut ukuran fisik atau fungsi dari tubuh manusia termasuk ukuran linier, berat volume, ruang gerak dan lain-lain sangat bermanfaat dalam perencanaan peralatan kerja/ fasilitas kerja dan ruang kerja. Persyaratan ergonomis mensyaratkan agar peralatan dan fasilitas tersebut sesuai dengan orang yang menggunakan khususnya yang menyangkut dimensi ukuran tubuh, sehingga dapat memperbaiki efisiensi dan mengurangi kelelahan kerja.
3. Alur didalam ruang kerja
Pengaturan alur kegiatan kerja, sirkulasi kerja serta penempatan peralatan dan furnitur kerja sangat berpengaruh terhadap keselamatan, kemudahan dan kenyamanan kerja, untuk itu, sebelum membentuk jenis ruang kerja, perlu diketahui terlebih dahulu antara lain mencakup kegiatan yang akan ditampung, fungsi yang akan diwadahi, fisik terkait jumlah penghuni yang akan ditampung, peralatan dan jaringan yang akan dipasang, serta lingkungan yang akan diciptakan (pengkondisianudara dan pencahayaan).
4. Pembagian ruang difungsikan sesuai dengan peruntukkannya
Hal terpenting yang sering dihiraukan adalah penggunaan suatu ruang yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan fungsinya semula. Hal itu sering terjadi diakibatkan peningkatan kebutuhan ruang dan penghuni ruang yang tidak sepadan dengan ketersedian ruangan untuk mewadahinya, sehingga pada akhirnya menggunakan ruangan secara acak/tidak mempunyai tujuan.