Kawasan Bebas Asap Rokok

Berikut penjelasan Kawasan Bebas Rokok pada pendekatan K3, sebagai berikut :

1.

Kampanye peraturan dilarang merokok melalui pemasangan kampanye tertulis secarapermanen di setiap lantai (di tempat yang strategis) berupa stiker, poster, leaflet,surat pernyataanatau dapat pula dalam bentuk “email” atau “alert” harian, yang bertujuan mendukung langkah peningkatan kualitas udara dalam ruang.

2.

Pengooperasian dan pemeliharaan, sebagai berikut :

 

 a. 

adanya tim pemantauan internal yang bertugas memantau ketat setiap ruangan dan fasilitas gedung agar tidak menimbulkan kesempatan penghuni gedung untuk melanggar larangan merokok di area gedung.

 

b.

adanya program tindak lanjut terhadap prosedur pemantauan larangan merokok (dapat berupa teguran, sanksi dan lain sebagainya) apabila ditemukan pelanggaran.

 

c.

adanya laporan tertulis dan tersimpan tentang jadwal pemeliharaan ruangan dan tempat khusus merokok tersebut.