Tata Udara

Perencanaan ventilasi mekanis dan/atau sistem pengkondisian udara mengacu pada versi terakhir dari Standar Nasional Indonesia tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung, dan Standar Nasional Indonesia tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara pada Bangunan Gedung. Untuk memenuhi kenyamanan internal pengguna bangunan, kondisi perencanaan gedung yang berada di wilayah dataran rendah (atau pantai), ditetapkan:

a)     Untuk Ruang Kerja, Perencanaan temperatur udara dalam ruang ditetapkan sebesar 25̊C ± 1˚C dan kelembaban relatif 60% ± 5%.

 

b)     Untuk Lobi dan Koridor, Perencanaan temperatur udara ditetapkan sebesar 28̊C ±1˚C dan kelembaban relatif 60% ± 10%.

 

Kemudian Pengoperasian dan Pemeliharaannya sebagai berikut :

a)   Ruangan yang memerlukan temperatur khusus (contoh seperti ruangan data center, ruangan server  atau lainnya) harus mengikuti pedoman dan ketentuan teknis yang berlaku.

 

b)     Suhu udara yang dipakai harus melalui hasil evaluasi hasil survey yang dilakukan manajemen kantor

 

Refrigeran atau bahan pendingin tata udara yang digunakan harus mengandung material yang aman dan tidak berbahaya bagi penghuni dan lingkungan. Refrigeran Tata Udara harus menggunakan bahan yang tidak mengandung “Chloro Fluoro Carbon (CFC)”.