Berikut penjelasan pengendalian polutan dalam ruang pada pendekatan K3, sebagai berikut :
1. Menggunakan produk cat, laminasi dan perekat yang tidak mengandung senyawa kimia organik yang mudah menguap (“VOC”) tinggi, yang ditandai dengan label dan sertifikasi yang diakui secara lokal maupun internasional.
2. Menggunakan produk – produk interior ruangan yang memiliki syarat kadar emisi formaldehida rendah, yang ditandai dengan label dan sertifikasi yang diakui secara lokal maupun internasional. Formaldehida biasanya digunakan dalam komposisi bahan perekat untuk pembuatan beberapa material komposit.
3. Menghindari untuk menggunakan material dan produk bangunan dan ruangan yang mengandung racun, seperti halnya kandungan merkuri dalam lampu, “asbestos”(misalnya pada material atap) dan “styrene” (misalnya pada material insulasi)
4. Walaupun tidak menjadi ketetapan untuk untuk semua jenis bangunan kantor, namun dikehendaki untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1077/MENKES/PER/V/2011, tentang Pedoman Penyehatan Udara Dalam Ruang, terutama untuk bangunan kantor yang mempunyai kegiatan pelayanan kesehatan. Hal tersebut antara lain ditetapkan :
1) Persyaratan Fisik :
Kadar debu maksimal yang diperbolehkan di dalam bangunan 35 mikrogram/m2dalam waktu 24 jam untuk pm 10 dan pm 2,5.
2) Persyaratan Kimia :
§ Kadar maksimal CO2 yang dipersyaratkan tidak melebihi 1000 ppm dalam waktu 8 jam.
§ Kadar maksimal CO yang dipersyaratkan tidak melebihi 9,00 ppm dalam waktu 8 jam.
§ Asbes, kadar maksimal yang diperbolehkan di dalam bangunan 5 serat / ml.
§ Formaldehida, kadar maskimal yang diperbolehkan 0,1 ppm dalam waktu 30 menit.
§ VOC, kadar maksimal yang diperbolehkan 3 ppm dalam waktu 8 jam.
3) Persyaratan Biologi ;
§ Kadar maksimal Jamur dalam ruangan 0 CFU/m3.
§ Kadar maksimal Bakteri patogen seperti halnya Legionela, Clostridium dan bakteri lainnya dalam ruangan 0 CFU/m3.
§ Kadar maksimal Angka kuman dalam ruangan <700 CFU/m3.