Pengendalian Polutan Dalam Ruang

Berikut penjelasan pengendalian polutan dalam ruang pada pendekatan K3, sebagai berikut :

1.    Menggunakan  produk  cat,  laminasi  dan  perekat  yang  tidak  mengandung  senyawa kimia organik yang mudah menguap (“VOC”)  tinggi,  yang  ditandai  dengan  label  dan  sertifikasi  yang  diakui  secara  lokal maupun internasional.

2.  Menggunakan  produk   produk  interior  ruangan  yang  memiliki  syarat  kadar  emisi formaldehida  rendah,  yang  ditandai  dengan  label  dan  sertifikasi  yang  diakui  secara lokal maupun internasional. Formaldehida biasanya digunakan  dalam komposisi bahan perekat  untuk pembuatan beberapa material komposit.

3.     Menghindari  untuk  menggunakan  material  dan  produk  bangunan  dan  ruangan  yang mengandung  racun,  seperti  halnya  kandungan  merkuri  dalam  lampu, asbestos”(misalnya pada material atap) dan “styrene” (misalnya pada material insulasi)

4.     Walaupun tidak menjadi ketetapan untuk untuk semua jenis bangunan kantor, namun dikehendaki untuk menyesuaikan   dengan  Peraturan  Menteri  Kesehatan  Republik  Indonesia No.1077/MENKES/PER/V/2011,  tentang  Pedoman  Penyehatan  Udara  Dalam  Ruang, terutama untuk bangunan kantor yang mempunyai kegiatan pelayanan kesehatan. Hal tersebut antara lain ditetapkan :

1)     Persyaratan Fisik :

Kadar  debu  maksimal  yang  diperbolehkan  di  dalam  bangunan  35  mikrogram/m2dalam waktu 24 jam untuk pm 10 dan pm 2,5.

 

2)     Persyaratan Kimia :

§  Kadar  maksimal  CO2  yang  dipersyaratkan  tidak  melebihi  1000  ppm  dalam  waktu  8 jam.

§  Kadar  maksimal  CO  yang  dipersyaratkan  tidak  melebihi  9,00  ppm  dalam  waktu 8 jam.

§  Asbes,  kadar maksimal yang diperbolehkan di dalam bangunan 5 serat / ml.

§  Formaldehida, kadar maskimal yang diperbolehkan 0,1 ppm dalam waktu 30 menit.

§  VOC, kadar maksimal yang diperbolehkan 3 ppm dalam waktu 8 jam.

 

3)     Persyaratan Biologi ;

§  Kadar maksimal Jamur dalam ruangan 0 CFU/m3.

§  Kadar maksimal Bakteri patogen  seperti halnya Legionela, Clostridium dan bakteri lainnya dalam ruangan 0 CFU/m3.

§  Kadar maksimal Angka kuman dalam ruangan <700 CFU/m3.