Pengelolaan Limbah Gas

Upaya Pengelolaan Limbah Gas menjadi kewajiban manajemen dan tenaga kerja yang berada di suatu kantor, Upaya yang dapat dilakukan antara lain :

1.     Mengontrol emisi gas buang yang bersumber dar :

a.     Kegiatan Rumah Tangga

b.    Pembangkitan daya yang menggunakan bahan bakar fosil, seperti Genset (Diesel Generator Sets). Pengontrolan dilakukan secara berkala (menjadi persyaratan laporan UPL/UKL atau RKL/RPL).

c.     Gas dair hasil pembakaran kendaraan bermotor di lingkungan.

d.     Pembakaran sampah.

2.     Identifikasi kemungkinan emisi gas yang dihasilkan material bangunan yang digunakan, seperti halnya Pb (timbal) dalam cat dan asbestos.

3.   Penyimpanan bahan kimia/pembersih yang tidak tersimpan denganbaik dan tidak disimpan pada tempat khusus.

4.     Berkala mengganti filter udara pada setiap cerobong atau stack.

5. Monitoring dan evaluasi limbah udara secara berkala sesuai dengan Peraturan Meneteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2007, setelah dilakukan pengecekkan kadar Emisi Udara.