Aksesibilitas

Ada 4 kegiatan Aksesibilitas yang menyediakan fasilitas yang berada dilingkungan Kantor, sebagai berikut :

 a.     Menyediakan fasilitas pejalan kaki yang aman dan nyaman di dalam lingkungan kantor (termasuk penyandang cacat) dan diluar lingkungan kantor sesuai dengan Peraturan Menteri PU 30?PRT/M/2006 mengenai Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesbilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

 b.  Adanya penutup atap untuk melindungi pejalan kaki (termasuk penyandang cacat) dari terpaan angin, pana dan hujan. Sesuai dengan Peraturan Menteri PU No. 5/PRT/M/2008 mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

 c. Adanya rambu dan marka yang jelas, serta fasilitas bagi orang dengan keterbatasan fisik.

 d.  Mempunyai sistem pemeliharaan keseluruhan fasilitas tersebut diata secara berkala.