Ruang Terbuka Hijau atau disingkat RTH adalah suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukkan untuk penghijauan tanaman. (Wikipedia) 

Ruang Terbuka Hijau (RTH) penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. Dalam rangka mendukung hal tersebut, Kementerian Kesehatan ikut berperan dalam penambahan RTH di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan untuk mewujudkan Kantor Sehat dan Hijau. RTH yang berada di "Rooftop" gedung Kemenkes berisi tanaman sayuran hidroponik dan juga tanaman obat-obatan yang juga sebagai bagian kecil dari mengkampanyekan “Gerakan Hidup Sehat".

Berikut koleksi tanaman obat yang berada di Lingkungan Kantor Pusat Kementerian Kesehatan